1

A Review Of Wanprestasi

jamesx554zmy9
Dampak Yang ketiga yakni adanya peralihan risiko. Sesuai dengan kebijakan yang diatur pada Pasal 1237 KUH Perdata bahwasannya apabila debitur atau pihak yang ada dalam sebuah perjanjian lalai dalam menjalankan kewajibannya, maka Ia harus menanggung segala kerugian yang ada. We have been capable and it has a license to exercise https://www.ilslawfirm.co.id/
Report this page

Comments

    HTML is allowed

Who Upvoted this Story