Dampak Yang ketiga yakni adanya peralihan risiko. Sesuai dengan kebijakan yang diatur pada Pasal 1237 KUH Perdata bahwasannya apabila debitur atau pihak yang ada dalam sebuah perjanjian lalai dalam menjalankan kewajibannya, maka Ia harus menanggung segala kerugian yang ada. We have been capable and it has a license to exercise https://www.ilslawfirm.co.id/
A Review Of Wanprestasi
Internet 21 days ago jamesx554zmy9Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings