Dampak Yang ketiga yakni adanya peralihan risiko. Sesuai dengan kebijakan yang diatur pada Pasal 1237 KUH Perdata bahwasannya apabila debitur atau pihak yang ada dalam sebuah perjanjian lalai dalam menjalankan kewajibannya, maka Ia harus menanggung segala kerugian yang ada. Sesuai dengan aturan yang tertera pada Pasal 1246 KUH Perdata, debitur https://www.ilslawfirm.co.id/
Considerations To Know About Law firm jakarta selatan
Internet 19 days ago yogib678wrk4Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings